Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) menggelar Konsultasi Publik II Rancangan Rencana Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Teon, Nila dan Serua (TNS). Kegiatan ini berlangsung di Operation Room Kantor Bupati Maluku Tengah, pada 27 Februari 2026.
Konsultasi Publik II merupakan tindak lanjut dari Konsultasi Publik I tingkat desa yang telah dilaksanakan secara serial di Pulau Teon, Nila dan Serua, serta di Kecamatan TNS. Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan partisipatif dalam penyusunan rencana zonasi kawasan konservasi perairan TNS. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur perangkat daerah, TNI–Polri, BUMN, perguruan tinggi, serta lembaga terkait lainnya sebagai wujud sinergi dan komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan kawasan konservasi perairan Teon, Nila, dan Serua yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Erawan Asikin, menyampaikan bahwa Provinsi Maluku memiliki peran strategis dalam konservasi laut dunia karena berada di jantung Segitiga Terumbu Karang Dunia. Sekitar 65% dari Segitiga Terumbu Karang Dunia berada di wilayah Indonesia, dan persentasi tertinggi luasan terumbu karang per Provinsi di Indonesia berada di Maluku (15%). Kondisi tersebut menjadikan Maluku sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut dunia yang berfungsi sebagai pengatur iklim, penopang ketahanan pangan, serta sumber potensial obat-obatan.
Ia menjelaskan, komitmen global untuk melindungi 30% wilayah laut sejalan dengan kebijakan nasional Indonesia yang menargetkan 30% kawasan laut menjadi kawasan konservasi pada tahun 2045. Saat ini, Provinsi Maluku telah mengalokasikan sekitar 4,5 juta hektare perairan sebagai kawasan konservasi.
Menurutnya, kawasan konservasi memberikan manfaat nyata bagi sektor perikanan melalui efek spill over atau limpahan benih ikan ke wilayah penangkapan di sekitarnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Laut Banda berperan sebagai wilayah pemasok benih ikan bagi wilayah pengelolaan perikanan di sekitarnya.
Ia mengungkapkan bahwa pada awalnya memiliki keraguan terhadap konsep konservasi, namun setelah mendapatkan penjelasan, konservasi dinilai sejalan dengan kearifan lokal sasi. Bupati menjelaskan bahwa sasi mengatur pemanfaatan hasil panen dalam jangka waktu tertentu melalui kesepakatan adat, sementara konservasi menjaga hasil, kondisi lingkungan, serta menerapkan aturan yang tegas. Pemerintah dan dunia internasional memandang terumbu karang dan kekayaan laut perlu dikelola secara berkelanjutan, sehingga dukungan pembiayaan diberikan untuk menjaga kelestarian alam. Ia menegaskan bahwa zona inti kawasan konservasi tidak lebih dari 10%, sementara sebagian besar wilayah tetap dapat dimanfaatkan. Bupati juga mengajak seluruh pihak untuk terus membuka ruang dialog hingga masyarakat benar-benar memahami kebijakan ini dan menghasilkan keputusan terbaik. Semangat konservasi diharapkan tidak hanya diterapkan di Teon, Nila dan Serua, tetapi juga di wilayah laut lainnya di Maluku, sebagaimana peluncuran kawasan strategis Banda Neira yang telah dilakukan sebelumnya. Konsultasi Publik II ini menghasilkan kesepakatan bersama atas desain zonasi kawasan konservasi TNS, berupa zona inti seluas 1.824,77 hektar; Zona Pemanfaatan Terbatas sub-zona pariwisata seluas 1.421,39 hektar, sub-zona perikanan berkelanjutan sebesar 99,41 seluas 679.774,63 hektar; sub-zona sasi seluas 688,41 hektare; serta sub-zona tambat labuh seluas 117,70 hektar.
Kawasan konservasi juga mendukung kebijakan penangkapan ikan terukur melalui penetapan kuota nelayan sebagai upaya pemulihan stok ikan yang telah mengalami eksploitasi berlebih. Selain manfaat ekologis dan perikanan, kawasan konservasi juga berpotensi menjadi daya tarik wisata bahari. Dalam rencana zonasi, zona inti ditetapkan hanya sekitar 0,27%, sementara sekitar 99% merupakan zona pemanfaatan yang dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Sementara itu, Fishery Extension Specialist YKAN, Zulfahri Siagian, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. Ia mengungkapkan bahwa proses perencanaan kawasan konservasi perairan TNS telah berjalan selama kurang lebih satu setengah tahun sejak Kick Off Meeting pada 3 September 2024 di Kantor DKP Maluku, dengan target luas kawasan konservasi sebesar 685.000 hektare. Target tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program nasional konservasi laut, yakni pencapaian 10 persen kawasan konservasi pada tahun 2030 dan 30 persen pada tahun 2045. Luas kawasan konservasi TNS juga telah disesuaikan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Tahun 2025–2045. Proses perencanaan diperkuat melalui survei biofisik, pemetaan partisipatif, kajian sosial ekonomi, serta kajian ilmiah terhadap sumber daya dan masyarakat TNS, baik di Waipia maupun di pulau-pulau TNS. Survei biofisik dilaksanakan pada 15–30 April 2025 untuk memperoleh gambaran kondisi dan potensi sumber daya secara lebih komprehensif. Seluruh proses perencanaan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, inklusivitas, dan partisipatif. Konsultasi Publik II tingkat kabupaten ini menjadi forum penting untuk menyepakati sistem zonasi yang telah diperbaiki dan dimutakhirkan berdasarkan masukan masyarakat dan kelompok kerja. Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, Dalam sambutan pembukaannya, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap program ini sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga dan melestarikan kekayaan laut bagi generasi mendatang.